Sumber dan Acuan Regulasi
Definisi dan ketentuan dalam artikel ini mengacu pada regulasi berikut:
-
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya hingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat)
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, termasuk perubahannya dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 31/PRT/M/2015
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Manajemen Mutu Departemen Pekerjaan Umum
-
Peraturan Menteri PUPR No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR
-
Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering
Definisi Istilah Kunci
Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa tersebut. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (25))
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Unit ini melayani ULP/Panitia/Pokja ULP yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik. Sistem ini dikembangkan untuk mewujudkan pengadaan yang mengedepankan prinsip:
- Persaingan usaha yang sehat
- Efisiensi pelaksanaan
- Efektivitas proses
- Transparansi sistem
SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
SPSE adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan LKPP untuk seluruh instansi pemerintah Indonesia. Sistem ini memiliki keunggulan:
- Bebas biaya lisensi
- Terintegrasi dengan Lembaga Sandi Negara untuk enkripsi
- Dilengkapi subsistem audit dari BPKP
- Standarisasi nasional
Pelelangan Sederhana
Metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lain dengan batasan nilai pekerjaan maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pengguna Barang/Jasa
Pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan Barang/Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (3))
Barang dan Jasa Lainnya
Barang: Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (14))
Jasa Lainnya: Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, selain Jasa Konsultansi, Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (17))
Kepala Satuan Kerja (Kasatker)
Pejabat yang memegang posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan/atau Barang. (Permen PU No. 07/PRT/M/2011, Pasal 1 angka 4)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (6))
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (7))
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Unit organisasi pemerintah yang bersifat permanen untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (8))
Pokja ULP
Kelompok Kerja dalam ULP yang bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (1))
Penyedia
Badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang/layanan jasa. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (12))
Dokumen Pengadaan
Dokumen yang ditetapkan ULP/Pejabat Pengadaan berisi informasi dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (21))
Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perseorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak/cabang perusahaan yang dimiliki/dikuasai usaha menengah/besar, sesuai kriteria UU UMKM. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (34))
Surat Jaminan
Jaminan tertulis yang bersifat:
- Mudah dicairkan
- Tidak bersyarat (unconditional)
- Diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Asuransi
- Diserahkan Penyedia kepada PPK/ULP (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (35))
Pascakualifikasi
Proses penilaian kualifikasi yang dilaksanakan setelah pemasukan penawaran. (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (15))
Klarifikasi
Kegiatan meminta penjelasan dari penyedia barang/jasa mengenai substansi penawaran yang kurang jelas, dengan ketentuan:
- Dilakukan secara tertulis
- Dapat melalui tatap muka
- Tidak mengubah harga/substansi penawaran
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dikalkulasikan secara profesional oleh Panitia/ULP dan disahkan PPK, berfungsi untuk:
-
Menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk:
- Pengadaan Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Lainnya
- Jasa Konsultansi dengan metode Pagu Anggaran
-
Menentukan besaran Jaminan Pelaksanaan untuk penawaran < 80% nilai total HPS (Perpres No.4 Tahun 2015 Pasal 66 ayat (5) b dan c)