Klasifikasi Barang/Jasa untuk E-Tendering
Kategori Barang Eligible
1. Barang Pabrikan Tanpa Uji Komisioning
- Contoh:
- Kendaraan bermotor (roda 2/3/4+)
- Perangkat IT (komputer, server, printer)
- Genset & peralatan listrik
- Persyaratan:
- Memiliki sertifikat pabrikan
- Garansi resmi distributor
- Spesifikasi teknis standar SNI
2. Material Konstruksi
- Jenis Material:
- Bahan mentah: Pasir, batu kali, tanah urug
- Material olahan: Semen, besi beton, cat
- Komponen struktural: Pipa PVC, baja ringan
- Verifikasi:
- Sertifikat uji laboratorium
- Dokumen asal-usul material
- Compliance dengan RKS
Jasa Lainnya yang Dapat Dilelang
Kategori Jasa | Contoh Spesifik | Kompleksitas |
---|---|---|
Jasa Kebersihan | Cleaning service gedung bertingkat | Medium |
Jasa Logistik | Distribusi barang antar pulau | High |
Jasa Event | Penyelenggaraan pameran nasional | High |
Prosedur Kontrak Terstruktur
Kontrak Harga Satuan (Unit Price)
Karakteristik Utama:
- Pembayaran berdasarkan realisasi volume
- Fleksibilitas perubahan desain
- Risiko pembayaran ditanggung pengguna anggaran
Contoh Implementasi:
- Pengaspalan jalan sepanjang 5km
- Instalasi jaringan listrik perkantoran
- Pengadaan material timbunan bendungan
Persyaratan Dokumen:
- Daftar harga satuan terinci
- Mekanisme pengukuran progres
- Klausul perubahan volume
Kontrak Lump Sum
Ciri Khusus:
- Harga tetap sejak penandatanganan
- Risiko inflasi ditanggung penyedia
- Tidak ada perubahan desain
Studi Kasus:
- Pengadaan 100 unit laptop merk tertentu
- Pembangunan gardu listrik standar PLN
- Penyediaan seragam pegawai instansi
Tahapan Krusial E-Tendering
1. Persiapan oleh PPK
-
Penyusunan HPS:
- Analisis harga pasar 3 vendor
- Penyesuaian dengan e-katalog
- Verifikasi oleh tim teknis
-
Spesifikasi Teknis:
- Level 1: Spesifikasi umum (jenis/kategori)
- Level 2: Spesifikasi teknis detail
- Level 3: Gambar kerja dan shop drawing
2. Proses oleh Pokja ULP
Alur Kerja Terperinci:
- Input data paket ke SPSE
- Publikasi pengumuman:
- Portal Pengadaan Nasional
- Website institusi
- Papan pengumuman fisik
- Masa tanya jawab elektronik (5 hari kerja)
- Evaluasi administrasi otomatis
- Pembukaan penawaran virtual
- Verifikasi dokumen fisik
3. Kewajiban Penyedia
-
Registrasi SIKaP:
- Update riwayat kontrak 5 tahun terakhir
- Unggah sertifikat kompetensi
- Verifikasi NPWP dan NIB
-
Teknis Penawaran:
- Enkripsi dokumen menggunakan Apendo v2.3+
- Batas akhir upload: H-1 jam tutup tender
- Format file: PDF/A dengan digital signature
Manajemen Risiko Terintegrasi
Matriks Risiko Utama
Risiko | Probability | Impact | Mitigasi |
---|---|---|---|
Gagal dekripsi | Medium | High | Pelatihan penggunaan Apendo |
Data SIKaP kadaluarsa | High | Medium | Notifikasi otomatis 30 hari sebelumnya |
Keterlambatan HPS | Low | Critical | Pembuatan HPS paralel |
Protokol Anti Kecurangan
-
Validasi Cross-Check:
- Pengecekan IP address peserta
- Analisis pola penawaran mencurigakan
- Audit trail terenkripsi
-
Sanksi Terstruktur:
- Pelanggaran ringan: Peringatan tertulis
- Pelanggaran sedang: Pemblokiran 6 bulan
- Pelanggaran berat: Daftar hitam nasional
Integrasi Sistem SPSE 3.0
Fitur Unggulan Terbaru
-
Auto-Qualification Check:
- Verifikasi otomatis terhadap SIKaP
- Alert ketidaksesuaian spesifikasi
-
E-Reverse Auction:
- Mekanisme penawaran balik real-time
- Batas maksimal 3 putaran
-
Contract Lifecycle Management:
- Monitoring progres fisik
- Pembayaran elektronik terintegrasi
- Arsip kontrak digital
Regulasi Pendukung
Hierarki Peraturan
- Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
- Perka LKPP 1/2015 tentang E-Tendering
- Permen PUPR 31/2015 tentang Standar Dokumen
Dokumen Wajib
- Formulir Isian Elektronik (FIE)
- Berita Acara Elektronik (BAE)
- Dokumen Penawaran Terenkripsi (DPT)
Referensi: