Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Kewajiban Pengumuman RUP
Sesuai Perpres No. 4 Tahun 2015, Pasal 25 ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Institusi secara terbuka kepada masyarakat luas. Pengumuman ini dilakukan setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/Institusi mendapat persetujuan dari DPR.
Komponen dan Distribusi RUP
RUP yang telah disusun wajib memuat:
- Kebijakan umum pengadaan institusi
- Rencana pengadaan detail
- Rincian biaya pengadaan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Dokumen RUP harus ditetapkan oleh PA/KPA untuk kemudian diserahkan kepada:
- LPSE setempat
- PPK yang ditunjuk
- Pokja ULP/Pejabat Pengadaan
Referensi: Perka LKPP No.14 Tahun 2012 Bab III A.1
Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP)
Tahapan Persiapan PPK
Setelah menerima RUP, PPK wajib melaksanakan persiapan pengadaan dengan tahapan:
-
Registrasi SPSE
- PPK yang belum memiliki akses wajib melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses (user id dan password) aplikasi SPSE
- Verifikasi identitas sesuai SK penunjukan
-
Penyerahan Dokumen RPP
- Menyiapkan paket pengadaan lengkap
- Menyusun kerangka acuan kerja detail
- Menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Membuat rancangan umum kontrak
- Menyerahkan seluruh dokumen kepada Pokja ULP
Referensi: Lampiran Perka LKPP No.1 Tahun 2015, Tata Cara E-Tendering, Bagian II angka 1
Pengkajian Ulang RUP (PURUP)
Dapat dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang melibatkan:
- PPK sebagai penanggung jawab anggaran
- Pokja ULP/Pejabat Pengadaan
- Tim Teknis terkait bidang
Tujuan PURUP:
- Evaluasi kelayakan paket
- Sinkronisasi kebutuhan
- Optimalisasi anggaran
Referensi: Perka LKPP No.14 Tahun 2012 Bab III Bag. A.2
Upload Dokumen dan Pengumuman
Prosedur Unggah Dokumen
Pokja ULP melaksanakan tahapan berikut dengan durasi minimum 4 hari kerja:
-
Unggah Dokumen Pengadaan
- Dokumen tender lengkap
- Dokumen kualifikasi
- Pengumuman paket
- Formulir pendaftaran
-
Pembuatan Paket SPSE
- Input informasi paket detail
- Penetapan sistem pengadaan
- Verifikasi data dari PPK
- Keputusan internal Pokja ULP
-
Administrasi Dokumen
- Input nomor surat RPP
- Referensi dokumen PPK
- Dasar pembuatan paket
Penyusunan Timeline
Pokja ULP menyusun jadwal berdasarkan hari kalender mengacu pada Perpres 54/2010 dengan memperhatikan jam dan hari kerja untuk:
- Tahap Aanwijzing
- Deadline Penawaran
- Pembukaan Dokumen
- Pembuktian Kualifikasi
- Pengumuman Hasil
- Masa Sanggah
Ketentuan Dokumen Elektronik
Penyusunan dokumen dilakukan melalui:
- Upload dokumen sesuai standar SPSE
- Penggunaan form isian elektronik
Catatan: Menggunakan standar dokumen e-lelang dengan pascakualifikasi v1.1
Aanwijzing dan Penjelasan
Mekanisme Penjelasan
- Dilakukan online via SPSE
- Minimum 3 hari kerja post-pengumuman
- Pokja ULP memberikan informasi esensial
- Tanya jawab real-time
- Dokumentasi dalam BAPP
Ketentuan Tambahan
- Pokja dapat menambah waktu penjelasan
- Peserta tidak dapat bertanya setelah deadline
- Pokja tetap menjawab pertanyaan akhir
- BAPP wajib diunggah ke SPSE
Addendum Dokumen
- Dapat dilakukan berulang
- Minimum 2 hari pre-closing
- Perpanjangan waktu jika substansial
Kualifikasi dan Persyaratan
Mekanisme Data Kualifikasi
- Penyampaian via form SPSE
- Upload dokumen pendukung
- Verifikasi data real-time
Pernyataan Wajib Penyedia
Penyedia menyatakan secara elektronik:
-
Status hukum:
- Tidak dalam pengawasan pengadilan
- Tidak pailit
- Operasional aktif
-
Kepatuhan:
- Tidak masuk daftar hitam
- Bebas sanksi pidana
- Data kualifikasi valid
-
Status kepegawaian:
- Bukan pegawai K/L/D/I
- Atau cuti di luar tanggungan
Ketentuan Konsorsium
Untuk penyedia berbentuk konsorsium/kemitraan:
- Pemasukan oleh lead firm
- Dokumentasi kerjasama
- Tanggung jawab renteng
Submission Dokumen Penawaran
Prosedur Penyampaian
- Melalui fitur SPSE
- Menggunakan Apendo/Spamkodok
- Format single file:
- Administrasi
- Teknis
- Harga terenkripsi
Validitas Dokumen
- Ditandatangani elektronik
- Oleh pimpinan/direktur
- Atau kepala cabang resmi
- Dengan dokumen otentik
Ketentuan Upload
- Dapat mengunggah ulang
- Sampai batas waktu
- Mengikuti SOP Apendo
- Verifikasi checksum
Evaluasi dan Pengumuman
Prosedur Pembukaan
- Download oleh Pokja ULP
- Dekripsi dengan Apendo
- Input harga penawaran
- Koreksi aritmatik
Penanganan File Bermasalah
Jika file tidak dapat dibuka:
- Lapor ke LPSE
- Eskalasi ke LKPP
- Verifikasi status
- Keputusan final
Pembuktian Kualifikasi
- Dilakukan offline
- Verifikasi dokumen fisik
- Cross-check SIKaP
- Penetapan status
Negosiasi Khusus
Kondisi Negosiasi
Sesuai Perpres 4/2015 Pasal 109:
- Penawaran <3 peserta
- Negosiasi teknis
- Negosiasi harga/biaya
Mekanisme Sanggah
Ketentuan Sanggahan
-
Peserta yang dapat menyanggah:
- Sudah memasukkan kualifikasi
- Dokumen lengkap terbuka
-
Komponen minimum penawaran:
- Harga penawaran
- Daftar kuantitas
- Spesifikasi teknis
-
Prosedur:
- Satu kali sanggah
- Via SPSE
- Jawaban maksimal 3 hari
Penetapan Pemenang
Mekanisme Penetapan
- Via aplikasi SPSE
- Post pembahasan internal
- Persetujuan PA untuk:
- Paket >100 miliar
- Multiple winner
Penanganan Ketidaksetujuan
Jika PPK tidak setuju:
- Eskalasi ke PA/KPA
- Opsi keputusan:
- Evaluasi ulang
- Tender gagal
- Keputusan final
Penerbitan SPPBJ
Prosedur Penerbitan
- PPK mencetak via SPSE
- Tanda tangan maksimal 2 hari
- Scan dan upload
- Distribusi ke pemenang
Alternatif Offline
Jika SPSE bermasalah:
- Terbitkan manual
- Input data sistem
- Upload hasil scan
- Update status
Referensi: