Panduan Komprehensif Agen Pengadaan Berdasarkan Peraturan LKPP No.16 Tahun 2018

Panduan Komprehensif Agen Pengadaan Berdasarkan Peraturan LKPP No.16 Tahun 2018

By Tim Pengadaan Pro|20/01/2025
Last updated: 20/01/2025

Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

Landasan Regulasi

  1. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Perka LKPP 4/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
  3. Perpres 106/2007 jo. Perpres 157/2014 tentang LKPP

Definisi Kunci

  • Agen Pengadaan: UKPBJ atau Pelaku Usaha yang diberi kepercayaan melaksanakan proses pengadaan
  • Panel Agen: Kumpulan Agen Pengadaan terdaftar yang ditetapkan LKPP
  • K/L/Perangkat Daerah Pengguna Jasa: Instansi yang membutuhkan jasa Agen Pengadaan

Kriteria dan Persyaratan Agen Pengadaan

Untuk UKPBJ

  1. Tingkat kematangan minimal level 3
  2. Memiliki SDM bersertifikat kompetensi pengadaan
  3. Terdaftar dalam sistem informasi kelembagaan LKPP

Untuk Pelaku Usaha

Jenis Persyaratan
Badan Usaha - NPWP aktif- Pengalaman minimal 3 tahun- SDM bersertifikat kompetensi- Bebas sanksi daftar hitam
Perorangan - KTP valid- NPWP aktif- Sertifikat kompetensi- Pernyataan bebas konflik kepentingan

Mekanisme Pembentukan Panel Agen

Struktur Panel

  1. Panel UKPBJ
  2. Panel Badan Usaha
  3. Panel Perorangan

Proses Registrasi

  1. Pendaftaran melalui sistem elektronik LKPP
  2. Verifikasi administrasi (5 hari kerja)
  3. Penilaian kapasitas teknis
  4. Penetapan sebagai Agen Pengadaan
  5. Dimasukkan dalam Panel sesuai kategori

Proses Pemilihan Agen Pengadaan

Tahapan Seleksi

  1. Identifikasi kebutuhan oleh PPK
  2. Prioritas pilih UKPBJ dalam Panel
  3. Jika tidak tersedia, pilih dari Panel Badan Usaha/Perorangan
  4. Beauty contest untuk multiple kandidat
  5. Penandatanganan kontrak kinerja

Hak dan Kewajiban

Hak Agen:

  • Menerima insentif sesuai kontrak
  • Akses sistem pengadaan elektronik
  • Perlindungan hukum selama bertindak profesional

Kewajiban Agen:

  • Menyelesaikan masalah hukum akibat pekerjaannya
  • Melaporakan kinerja triwulanan
  • Patuhi kode etik pengadaan pemerintah
  • Menjaga kerahasiaan dokumen

Monitoring dan Evaluasi Kinerja

Indikator Penilaian

  1. Ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan (95% target)
  2. Tingkat keberhasilan proses pengadaan (min. 85%)
  3. Kepuasan pengguna jasa (skala 1-5)
  4. Kesesuaian dengan prinsip value for money

Sanksi Pelanggaran

  • Pembekuan sementara dari Panel (3-6 bulan)
  • Pencabutan status Agen Pengadaan
  • Pelaporan ke aparat penegak hukum untuk pelanggaran berat
  • Pemblokiran akses sistem elektronik

Ketentuan Transisi

  1. Masa adaptasi sistem panel: 6 bulan
  2. Sertifikasi kompetensi wajib bagi agen perorangan hingga 2026
  3. UKPBJ level 3 wajib terdaftar sebagai agen hingga 2025

Referensi:

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan dari seluruh Indonesia