Ringkasan Perpres 16/2018 Tentang Reformasi Sistem Pengadaan Pemerintah

Ringkasan Perpres 16/2018 Tentang Reformasi Sistem Pengadaan Pemerintah

By Tim Pengadaan Pro|18/01/2025
Last updated: 18/01/2025

Latar Belakang dan Ruang Lingkup Perubahan

Dasar Hukum

  • Penggantian Perpres 54/2010 dan perubahan sebelumnya
  • UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Tujuan Reformasi

  1. Optimalisasi nilai manfaat (value for money)
  2. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri
  3. Penguatan peran UMKM dalam pengadaan
  4. Digitalisasi proses pengadaan secara menyeluruh
  5. Penerapan prinsip pengadaan berkelanjutan

Perubahan Utama Sistem Pengadaan

1. Struktur Kelembagaan Baru

  • UKPBJ Wajib: Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di setiap K/L/D
  • Agen Pengadaan: Kerjasama dengan pelaku usaha terpercaya
  • Sertifikasi Kompetensi: Wajib bagi pelaku pengadaan hingga 2023

2. Metode dan Threshold Pengadaan

Metode Pengadaan Barang/Konstruksi (Maks) Jasa Konsultansi (Maks) Ketentuan Khusus
Pengadaan Langsung Rp200 juta Rp100 juta SPK wajib
Penunjukan Langsung Rp100 miliar Rp10 miliar Kompleksitas tinggi
E-purchasing Rp200 juta - Via katalog elektronik
Tender Internasional >Rp1 triliun >Rp25 miliar Wajib kerjasama dengan BUMN

3. Inovasi Kontrak

  1. Kontrak Terintegrasi: Design-Build-Operate
  2. Kontrak Payung: Untuk kebutuhan berulang
  3. Kontrak Tahun Jamak: Maksimal 3 tahun anggaran
  4. Turnkey: Penyelesaian penuh oleh penyedia

Penguatan Sistem Elektronik

SPSE 2.0 (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

  • Terintegrasi dengan sistem perencanaan dan pembayaran
  • Fitur utama:
    • E-katalog nasional
    • E-reverse auction
    • Monitoring real-time
    • Whistleblowing system

E-marketplace Wajib

  • Prioritas produk UMKM (40% kuota)
  • Preferensi harga hingga 25% untuk TKDN tinggi
  • Klasifikasi produk:
    • Dalam negeri (wajib)
    • Hijau/ramah lingkungan
    • Inovasi lokal

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Pelanggaran Utama

  1. Pemecahan paket ilegal
  2. Manipulasi kualifikasi
  3. Pelanggaran TKDN
  4. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan

Sanksi Administratif

Pelanggaran Sanksi Masa Berlaku
Dokumen palsu Daftar Hitam + denda 10% 2 tahun
KKN terbukti Pencabutan sertifikat Permanen
Pelanggaran TKDN Pembatalan kontrak 1 tahun
Keterlambatan >50 hari Denda 1‰/hari + blacklist 6 bulan

Ketentuan Transisi

  1. Sertifikasi kompetensi wajib bagi pelaku pengadaan hingga 2023
  2. Masa adaptasi sistem elektronik 12 bulan
  3. Kontrak existing tetap berlaku hingga berakhir
  4. UKPBJ harus fully operational di semua instansi hingga 2024

Referensi:

Berdaftar dan berlangganan untuk memantau paket pengadaan dari seluruh Indonesia