Latar Belakang dan Ruang Lingkup Perubahan
Dasar Hukum
- Penggantian Perpres 54/2010 dan perubahan sebelumnya
- UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Tujuan Reformasi
- Optimalisasi nilai manfaat (value for money)
- Peningkatan penggunaan produk dalam negeri
- Penguatan peran UMKM dalam pengadaan
- Digitalisasi proses pengadaan secara menyeluruh
- Penerapan prinsip pengadaan berkelanjutan
Perubahan Utama Sistem Pengadaan
1. Struktur Kelembagaan Baru
- UKPBJ Wajib: Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di setiap K/L/D
- Agen Pengadaan: Kerjasama dengan pelaku usaha terpercaya
- Sertifikasi Kompetensi: Wajib bagi pelaku pengadaan hingga 2023
2. Metode dan Threshold Pengadaan
Metode Pengadaan | Barang/Konstruksi (Maks) | Jasa Konsultansi (Maks) | Ketentuan Khusus |
---|---|---|---|
Pengadaan Langsung | Rp200 juta | Rp100 juta | SPK wajib |
Penunjukan Langsung | Rp100 miliar | Rp10 miliar | Kompleksitas tinggi |
E-purchasing | Rp200 juta | - | Via katalog elektronik |
Tender Internasional | >Rp1 triliun | >Rp25 miliar | Wajib kerjasama dengan BUMN |
3. Inovasi Kontrak
- Kontrak Terintegrasi: Design-Build-Operate
- Kontrak Payung: Untuk kebutuhan berulang
- Kontrak Tahun Jamak: Maksimal 3 tahun anggaran
- Turnkey: Penyelesaian penuh oleh penyedia
Penguatan Sistem Elektronik
SPSE 2.0 (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
- Terintegrasi dengan sistem perencanaan dan pembayaran
- Fitur utama:
- E-katalog nasional
- E-reverse auction
- Monitoring real-time
- Whistleblowing system
E-marketplace Wajib
- Prioritas produk UMKM (40% kuota)
- Preferensi harga hingga 25% untuk TKDN tinggi
- Klasifikasi produk:
- Dalam negeri (wajib)
- Hijau/ramah lingkungan
- Inovasi lokal
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi
Pelanggaran Utama
- Pemecahan paket ilegal
- Manipulasi kualifikasi
- Pelanggaran TKDN
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan
Sanksi Administratif
Pelanggaran | Sanksi | Masa Berlaku |
---|---|---|
Dokumen palsu | Daftar Hitam + denda 10% | 2 tahun |
KKN terbukti | Pencabutan sertifikat | Permanen |
Pelanggaran TKDN | Pembatalan kontrak | 1 tahun |
Keterlambatan >50 hari | Denda 1‰/hari + blacklist | 6 bulan |
Ketentuan Transisi
- Sertifikasi kompetensi wajib bagi pelaku pengadaan hingga 2023
- Masa adaptasi sistem elektronik 12 bulan
- Kontrak existing tetap berlaku hingga berakhir
- UKPBJ harus fully operational di semua instansi hingga 2024
Referensi: