1. Untuk Badan Usaha:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
c. Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan Perorangan).
d. Surat Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).
e. KTP Penerima Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).
2. Untuk Usaha Perorangan:
a. KTP pemilik usaha perorangan.
b. NPWP pemilik usaha perorangan.
3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia:
a. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation).
b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).
Catatan:
-
Wajib membawa dokumen ASLI
-
Bagi Badan Usaha ataupun Perusahaan wajib melampirkan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Template dapat diunduh pada link berikut: https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2867119
Sumber:
- Portal LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) https://lpse.lkpp.go.id/